Membuat sebuah
sistem perencanaan kawasan koonservasi pantai dan laut yang baik dan
berkelanjutan bukanlah suatu pekerjaan yang sulit, namun juga tidak semudah
membalikkan telapak tangan. Diperlukan sebuah kerjasama yang baik dari berbagai
elemen masyarakat yang peduli terhadap konservasi tersebut. Sistem perencanaan
optimal adalah inti dari pembangunan kawasan koonservasi pantai dan laut yang
baik dan berkelanjutan.
Untuk mendapatkan hasil yang memadai dan memuaskan
diperlukan sebuah tata rencana dan tata kelola yang tepat. Urutan sistem
perencanaan program pembangunan kawasan konservasi yang
baik dan berkelanjutan adalah:
1.
Dasar hukum. Dibuat sebagai putusan pemerintah untuk menjadi
dasar peraturan yang memprakarsai dan memajukan program untuk mengatur tujuan
dan sasaran pelaksanaannya. Dasar hukum yang dibuat haruslah benar-benar
diperuntukkan dan melindungi bagi kawasan konservasi itu sendiri dan bebas dari
tekanan pihak-pihak tertentu.
2.
Perencanaan awal terdiri dari:
-
Pendalaman
terhadap kebijakan dan dasar hukum. Sebagai pelaksana kebijakan harus membaca
dan menimbang beberapa aturan hukum yang berlaku yang telah dibuat sekaligus
menjabarkannya ke dalam sebuah analisa pelaksanaan kegiatan konservasi lebih
lanjut.
-
Membuat
dan mengatur agenda perencanaan. Pelaksana kebijakan selanjutnya mengembangkan
pelaksanaan kegiatan konservasi menjadi sebuah agenda pelaksanaan selanjutnya.
-
Menunjuk
tim perencana. Pelaksana kebijakan juga menunjuk siapa saja yang nanti akan
berperan dalam tim perencana kegiatan. Tim ini sebaiknya berisi dari perwakilan
berbagai kalangan baik pemerintah, institusi terkait, stakeholder, pengusaha
dan bahkan tokoh-tokoh masyarakat sekitar.
-
Mendefinisikan
sasaran program. Pelaksana kebijakan mendefinisikan sasaran program secara
lengkap dan akurat.
3.
Perencanaan. Pada langkah ini secara umum adalah menentukan
tujuan dan sasaran program serta menetapkan kriteria untuk identifikasi dan
seleksi lokasi.
4.
Perencanaan lokasi menetapkan desain lokasi awal, termasuk
zona pemanfaatan, dan perencanaan manajemen untuk masing-masing kawasan
konservasi ke dalam sebuah sistem.
5.
Pelaksanaan dan manajemen pengembangan, pengurusan, pengaturan, dan
perbaikan lokasi yang dijadikan kawasan konservasi.
No comments:
Post a Comment