Monday, July 16, 2012

Membangun Kawasan Konservasi Pantai dan Laut Yang Baik dan Berkelanjutan








Membuat sebuah sistem perencanaan kawasan koonservasi pantai dan laut yang baik dan berkelanjutan bukanlah suatu pekerjaan yang sulit, namun juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan sebuah kerjasama yang baik dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap konservasi tersebut. Sistem perencanaan optimal adalah inti dari pembangunan kawasan koonservasi pantai dan laut yang baik dan berkelanjutan.
Untuk mendapatkan hasil yang memadai dan memuaskan diperlukan sebuah tata rencana dan tata kelola yang tepat. Urutan sistem perencanaan program pembangunan kawasan konservasi yang baik dan berkelanjutan adalah:
1.            Dasar hukum. Dibuat sebagai putusan pemerintah untuk menjadi dasar peraturan yang memprakarsai dan memajukan program untuk mengatur tujuan dan sasaran pelaksanaannya. Dasar hukum yang dibuat haruslah benar-benar diperuntukkan dan melindungi bagi kawasan konservasi itu sendiri dan bebas dari tekanan pihak-pihak tertentu.
2.            Perencanaan awal terdiri dari:
-          Pendalaman terhadap kebijakan dan dasar hukum. Sebagai pelaksana kebijakan harus membaca dan menimbang beberapa aturan hukum yang berlaku yang telah dibuat sekaligus menjabarkannya ke dalam sebuah analisa pelaksanaan kegiatan konservasi lebih lanjut.
-          Membuat dan mengatur agenda perencanaan. Pelaksana kebijakan selanjutnya mengembangkan pelaksanaan kegiatan konservasi menjadi sebuah agenda pelaksanaan selanjutnya.
-          Menunjuk tim perencana. Pelaksana kebijakan juga menunjuk siapa saja yang nanti akan berperan dalam tim perencana kegiatan. Tim ini sebaiknya berisi dari perwakilan berbagai kalangan baik pemerintah, institusi terkait, stakeholder, pengusaha dan bahkan tokoh-tokoh masyarakat sekitar.
-          Mendefinisikan sasaran program. Pelaksana kebijakan mendefinisikan sasaran program secara lengkap dan akurat.
3.            Perencanaan. Pada langkah ini secara umum adalah menentukan tujuan dan sasaran program serta menetapkan kriteria untuk identifikasi dan seleksi lokasi.
4.            Perencanaan lokasi menetapkan desain lokasi awal, termasuk zona pemanfaatan, dan perencanaan manajemen untuk masing-masing kawasan konservasi ke dalam sebuah sistem.
5.            Pelaksanaan dan manajemen pengembangan, pengurusan, pengaturan, dan perbaikan lokasi yang dijadikan kawasan konservasi.

No comments:

Post a Comment