Thursday, July 12, 2012

Sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil



Wilayah pesisir adalah daerah dimana daratan dan lautan bertemu (Goldberg, 1993). Batas  di  daratan  meliputi  daerah-daerah  yang  tergenang  air maupun  yang  tidak  tergenang  air  yang masih  dipengaruhi  oleh  proses-proses  laut  seperti  pasang  surut  dll (Tarigan, 2007). Yang ke arah laut mencakup bagian perairan laut yang dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar dari sungai maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan  hutan, pembuangan limbah, perluasan permukiman serta intensifikasi pertanian (Rudyanto, 2004). Transisi antara daratan dan lautan di wilayah pesisir telah membentuk ekosistem yang beragam dan sangat produktif serta memberikan nilai ekonomi yang luar biasa terhadap manusia (Nurmalasari, 2009). Sumber daya utama wilayah pesisir adalah habitat/ekosistem pesisir, perikanan, deposit mineral, tanah dan air (Mimura, 2008).
    Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor: Kep. 10/Men/2002 Tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu pesisir merupakan wilayah peralihan dan interaksi antara ekosistem darat dan laut. Wilayah ini sangat kaya akan sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang disebut sumberdaya pesisir. Sumberdaya pesisir terdiri dari sumberdaya hayati dan nir-hayati, dimana unsur hayati terdiri atas ikan, mangrove, terumbu karang, padang lamun dan biota laut lain beserta ekosistemnya, sedangkan unsur non-hayati terdiri dari sumberdaya mineral dan abiotik lain di lahan pesisir, permukaan air, di kolom air, dan di dasar laut.
Pulau-pulau kecil didefinisikan berdasarkan dua kriteria utama yaitu luasan pulau dan jumlah penduduk yang menghuninya. Definisi pulau-pulau kecil yang dianut secara nasional sesuai dengan Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41/2000 Jo Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan No. 67/2002 adalah pulau yang berukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2 , dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 200.000 jiwa. Di samping kriteria utama tersebut, beberapa karakteristik pulau-pulau kecil adalah secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas dan terpencil dari habitat pulau induk, sehingga bersifat insular; mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi; tidak mampu mempengaruhi hidroklimat; memiliki daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut serta dari segi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pulau-pulau kecil bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya (Lestari, 2003). Dari sisi lingkungan pulau-pulau kecil merupakan lingkungan khusus yang berciri: terbuka dari pukulan ombak dari semua sisi, memiliki massa daratan yang relative lebih kecil, memiliki kepekaan yang tinggi terhadap kekeringan karena kemempuan menahan air yang sangat minim sehingga sering kekurangan air tawar serta memiliki daya dukung yang sangat terbatas (Dahuri, 2000)
Berdasarkan UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang dimaksud dengan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah sumberdaya hayati, sumberdaya non hayati, sumberdaya buatan dan jasa-jasa lingkungan. Sumberdaya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain. Sumberdaya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut. Sumberdaya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam. Permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir. 

No comments:

Post a Comment