Wilayah
pesisir adalah daerah dimana daratan dan lautan bertemu (Goldberg, 1993). Batas di
daratan meliputi daerah-daerah
yang tergenang air maupun
yang tidak tergenang
air yang masih dipengaruhi
oleh proses-proses laut
seperti pasang surut
dll (Tarigan, 2007). Yang ke arah laut mencakup bagian perairan laut
yang dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi
dan aliran air tawar dari sungai maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia
di darat seperti penggundulan hutan,
pembuangan limbah, perluasan permukiman serta intensifikasi pertanian (Rudyanto,
2004). Transisi antara daratan dan lautan di wilayah pesisir telah membentuk
ekosistem yang beragam dan sangat produktif serta memberikan nilai ekonomi yang
luar biasa terhadap manusia (Nurmalasari, 2009). Sumber daya utama wilayah
pesisir adalah habitat/ekosistem pesisir, perikanan, deposit mineral, tanah dan
air (Mimura, 2008).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Nomor: Kep. 10/Men/2002 Tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan
Pesisir Terpadu pesisir merupakan wilayah peralihan dan interaksi antara
ekosistem darat dan laut. Wilayah ini sangat kaya akan sumberdaya alam dan jasa
lingkungan yang disebut sumberdaya pesisir. Sumberdaya pesisir terdiri dari
sumberdaya hayati dan nir-hayati, dimana unsur hayati terdiri atas ikan,
mangrove, terumbu karang, padang
lamun dan biota laut lain beserta ekosistemnya, sedangkan unsur non-hayati
terdiri dari sumberdaya mineral dan abiotik lain di lahan pesisir, permukaan
air, di kolom air, dan di dasar laut.
Pulau-pulau kecil didefinisikan berdasarkan dua kriteria
utama yaitu luasan pulau dan jumlah penduduk yang menghuninya. Definisi
pulau-pulau kecil yang dianut secara nasional sesuai dengan Kep. Menteri
Kelautan dan Perikanan No. 41/2000 Jo Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan No.
67/2002 adalah pulau yang berukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2
, dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 200.000 jiwa. Di samping
kriteria utama tersebut, beberapa karakteristik pulau-pulau kecil adalah secara
ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland
island), memiliki batas fisik yang jelas dan terpencil dari habitat pulau
induk, sehingga bersifat insular; mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan
keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi; tidak mampu mempengaruhi
hidroklimat; memiliki daerah tangkapan air (catchment
area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan
sedimen masuk ke laut serta dari segi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat
pulau-pulau kecil bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya (Lestari,
2003). Dari sisi lingkungan pulau-pulau kecil merupakan lingkungan khusus yang
berciri: terbuka dari pukulan ombak dari semua sisi, memiliki massa daratan yang relative lebih kecil,
memiliki kepekaan yang tinggi terhadap kekeringan karena kemempuan menahan air
yang sangat minim sehingga sering kekurangan air tawar serta memiliki daya
dukung yang sangat terbatas (Dahuri, 2000)
Berdasarkan
UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
yang dimaksud dengan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah sumberdaya
hayati, sumberdaya non hayati, sumberdaya buatan dan jasa-jasa lingkungan.
Sumberdaya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain.
Sumberdaya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut. Sumberdaya
buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan,
dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam. Permukaan dasar laut tempat
instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi
gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
No comments:
Post a Comment